BERBUAT BAIK KEPADA NON MUSLIM Apakah diperbolehkan? 'Bole | Yook Ngaji yang Ilmiah
BERBUAT BAIK KEPADA NON MUSLIM
Apakah diperbolehkan?
"Bolehkah memberikan sedekah kepada mereka?"
Syekh Bin Baz -rohimahullah- pernah ditanya,
”Apa hukum sedekah untuk non muslim?”
(Jawaban beliau) ,
”Memberikan sedekah untuk non muslim hukumnya boleh, jika mereka tidak memerangi kita (kaum muslimin),
yaitu pada
- kondisi aman,
- genjatan senjata, atau
- saat perjanjian damai.
Selain sedekah juga tidak mengapa, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-
{لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
”Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir (non muslim) yang tidak memerangi kalian karena agama, dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
( Al-Mumtahanah : 8-9 ).
(...)
(selesai penukilan).
( ”Fatawa Nur ‘alad Darb” 15/381, no. 196. ).
Wallahul Muwaffiq. (AH)
#Muamalah #Keindahan_Islam #Berbuat_Baik_kepada_sesama
#Keadilan_Sosial #Kemanusiaan_Yang_Adil_dan_Beradab
#YookNgajiIlmiah
#YookNgaji
Terima kasih telah amanah dalam mengutip dan atau menyebarkan, Semoga Allah memberkahi amalan kita!
YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Blog: https://Yookngaji.com
Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji