Get Mystery Box with random crypto!

*TANYA USTADZ * KETIKA SESEORANG SHALAT ADA ORANG YANG LEWAT | Salamdakwah

*TANYA USTADZ *

KETIKA SESEORANG SHALAT ADA ORANG YANG LEWAT SAMBIL MEMUTAR MUSIK


Akhwat (Yogyakarta)
3 days ago on Fiqih

ketika seseorang shalat ada orang yang lewat dengan membawa hp yang sedang memutar musik apakah orang tsb membatalkan shalat atau melanjutkan shalat ?


*Dijawab Oleh Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I _Hafizhahullah_*
*(Dewan Redaksi salamdakwah.com)*
2 days ago

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Apabila orang yang membawa Hp (yang sedang memutar musik) adalah seorang wanita yang sudah baligh, dan wanita tersebut lewat di depan penanya (antara penanya dan sutrohnya) maka shalat penanya batal.

Apabila penanya tidak memakai sutroh saat shalat kemudian wanita itu lewat depan penanya dan berjalan di space tempat sujud penanya maka shalat penanya juga batal.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ

Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, maka kayu (seukuran dengan yang diletakkan di atas hewan tunggangan) yang diletakkan di depannya menjadi sutroh baginya. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu (yang diletakkan diatas hewan tunggangan) maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.

HR. Muslim no.510

Terkait ukuran pembatasan tempat sujud bila tidak memakai sutroh, Syaikh Utsaimin menerangkan:

Pendapat yang kuat menurutku: depannya orang yang shalat ialah ujung tempat sujudnya, yakni dari tempat keningnya menempel hingga kedua kakinya, sedangkan apa yang lebih dari itu maka orang yang shalat itu tidak berhak untuk melarang orang lewat di situ, dan orang yang lewat setelah batasan itu (tempat keningnya menempel ) tidak apa-apa, kecuali bila orang yang shalat memakai sutroh yang syar'i kemudian mendekat ke sutroh tersebut, ketika itu tidak boleh bagi seorang pun untuk lewat di antara dia dan antara sutrohnya meskipun ukurannya melebihi tempat sujudnya.

www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2183.shtml

Bila orang yang lewat di depan penanya tersebut adalah laki-laki (sudah baligh atau belum) atau perempuan yang belum baligh maka ia tidak membatalkan shalat penanya.
Wallahu ta'ala a'lam.


http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/9426-ketika-seseorang-shalat-ada-orang-yang-lewat-sambil-memutar-musik

══ ¤❁✿❁¤ ══

_Gabung dan ikuti Sekarang juga di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan :_

Video Kajian Terbaru
Aktualita Ilmiah
Tanya Ustadz
Salamdakwah Image

TG Channel @salamdakwah
Group WA Ikhwan +6285819242061

====== ======

www.salamdakwah.com
Youtube
http://bit.ly/salwatv
Twitter
https://twitter.com/salamdakwah?s=09
Instagram
https://instagram.com/salamdakwah?igshid=dosedrpbgxwj
Telegram
https://t.me/salamdakwah