Get Mystery Box with random crypto!

Salamdakwah

لوگوی کانال تلگرام salamdakwah — Salamdakwah S
لوگوی کانال تلگرام salamdakwah — Salamdakwah
آدرس کانال: @salamdakwah
دسته بندی ها: دین
زبان: فارسی
مشترکین: 8.61K
توضیحات از کانال

Mengikuti Al-Quran dan Assunah menurut Pemahaman Para Sahabat

Ratings & Reviews

2.00

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

0

3 stars

1

2 stars

0

1 stars

1


آخرین پیام ها

2022-01-27 08:55:54 Tema: Ketika Ujian Hidup Begitu Berat
Oleh: Ust. Mukhsin Suaidi
Waktu: Kamis, 27 Januari 2022 12:45 – selesai
Tempat: https://meet.google.com/cnm-rkaz-thn
3.5K views05:55
باز کردن / نظر دهید
2022-01-27 08:55:24
3.5K views05:55
باز کردن / نظر دهید
2022-01-27 01:36:39 *TANYA USTADZ *

* Tidak boleh menikah sesama anak sulung ?*


Akhwat
2 days ago on Aqidah

بسم الله الرحمن الرحيم
Semoga Allaah senantiasa mengokohkan ustadz di atas Manhaj Para Sahabat. Izin bertanya ustadz, ada sebuah keyakinan yang menyebutkan bahwa, laki-laki yang merupakan anak sulung di antara adik-beradiknya tidak boleh menikahi dengan wanita yang juga merupakan anak sulung diantara adik-beradiknya. Alasannya, nanti rumahtangganya bakal panas, entah nantinya sering cekcok, atau sering tak sejalan dalam mengambil keputusan, dll. Benarkah keyakinan seperti ini ustadz? Baarakallaahu fiik


*Dijawab Oleh Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I _Hafizhahullah_*
*(Dewan Redaksi salamdakwah.com)*
2 days ago

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Wallahu ta'ala a'lam,
kalau dicari alasan dari pelarangan itu maka orang yang melarang pernikahan pasangan yang dalam keluarga masing-masing adalah anak sulung maka pasti ada alasannya. Tinggal kita melihat apakah alasan itu logis dan terbukti pada setiap pernikahan ataukah memang itu didasari nash dari al-Qur'an atau Sunnah Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam atau Ijma' atau Qiyas.

Apabila memang penelitian ilmiah moderen tidak mendukung alasan yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang melarang kemudian tidak ada Nash Al-Qur'an atau Hadits yang mendukung itu, tidak pula ada Ijma' atau Qiyas yang bisa menjadi dasar maka hukumnya boleh saja laki-laki dan perempuan (yang status mereka adalah anak sulung di masing-masing keluarga) untuk melakukan pernikahan.

Wallahu ta'ala a'lam.


http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/10173-tidak-boleh-menikah-sesama-anak-sulung



_Gabung dan ikuti Sekarang juga di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan :_

Video Kajian
Aktualita Ilmiah
Tanya Ustadz
Salamdakwah Image

TG Channel @salamdakwah
Join Group WA Ikhwan (hubungi admin) +6285819242061
Join Group WA Akhawat (via link)
https://chat.whatsapp.com/GE4Ow7XsRuF2TdM0utt84S

====== ======

www.salamdakwah.com
Youtube
http://bit.ly/salwatv
Twitter
https://twitter.com/salamdakwah?s=09
Instagram
https://instagram.com/salamdakwah?igshid=dosedrpbgxwj
Telegram
https://t.me/salamdakwah
3.6K views22:36
باز کردن / نظر دهید
2022-01-27 01:36:06 _Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Hafizhahullah_

WAKTU BERDOA YANG PALING DIDENGAR


Allah Ta’ala memerintahkan segenap hamba-Nya untuk memperbanyak doa dan permohonan kepada-Nya. Sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla merupakan indikasi betapa ia hamba yang sangat butuh pertolongan dari-Nya. Orang yang selalu berdoa, dia hakikatnya memperbanyak ibadah kepada Rabbnya, juga seorang insan yang begitu mencintai Zat Yang Maha Mengabulkan doa.

Orang beriman akan selalu butuh kepada Allah Ta’ala, ia merasa dirinya tak memiliki kekuatan tanpa bersandar serta bertawakal kepada Zat Yang Maha Perkasa dan Bijaksana. Selayaknya, seorang mukmin tidak memiliki sifat sombong dengan meremehkan pentingnya sebuah doa.

Namun, beberapa di antara kita mungkin doanya sampai saat ini belum dikabulkan, entah karena caranya yang salah atau karena tidak jeli memanfaatkan waktu-waktu mustajabnya berdoa.

Makanya, di antara usaha yang bisa kita upayakan agar doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala adalah dengan memanfaatkan waktu-waktu tertentu yang dijanjikan oleh Allah bahwa berdoa ketika waktu-waktu tersebut akan dikabulkan. Salah satunya adalah kala malam hari.

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.”
(HR. Muslim, no. 757)

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

-

Selengkapnya di video: bit.ly/3Ay8sgG

Itsnain 21 Jumadal Akhiroh 1443 / 24 Januari 2022


http://www.salamdakwah.com/artikel/4741-waktu-doa-yang-paling-didengar



_Gabung dan ikuti Sekarang juga di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan :_

Video Kajian
Aktualita Ilmiah
Tanya Ustadz
Salamdakwah Image

TG Channel @salamdakwah
Join Group WA Ikhwan (hubungi admin) +6285819242061
Join Group WA Akhawat (via link)
https://chat.whatsapp.com/GE4Ow7XsRuF2TdM0utt84S

====== ======

www.salamdakwah.com
Youtube
http://bit.ly/salwatv
Twitter
https://twitter.com/salamdakwah?s=09
Instagram
https://instagram.com/salamdakwah?igshid=dosedrpbgxwj
Telegram
https://t.me/salamdakwah
2.6K views22:36
باز کردن / نظر دهید
2021-08-24 03:14:49 _Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, MA Hafizhahullah_

*(Pesan terbaik yang kubaca hari ini)*

Jangan kabarkan kepada orang-orang, berapa hapalan Qur’an-mu.

Jangan pula kau kabarkan kepada mereka, bahwa engkau telah me-mutqin-kan 1 juz, atau telah menghapal 1 hizb, atau telah memurajaah 10 juz.

Biarkan mereka melihat Quran itu ada pada dirimu .. di perkataanmu yang baik, akalmu yang berbobot, kemuliaan pada anggota badan dan hatimu .. di semangatmu berbuat baik kepada orang lain, kebijaksanaanmu, dan ketenanganmu dalam bersikap.

Jangan sampai tujuanmu agar disebut sebagai orang yang telah hapal Al-Quran .. tapi berusahalah agar menjadi orang yang berakhlak dengan Al-Quran.

Ahad 13 Al-Muharram 1443 / 22 Agustus 2021


http://www.salamdakwah.com/artikel/4664-jangan-kabarkan-berapa-hapalan-quran-mu

══ ¤❁✿❁¤ ══

_Gabung dan ikuti Sekarang juga di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan :_

Video Kajian Terbaru
Aktualita Ilmiah
Tanya Ustadz
Salamdakwah Image

TG Channel @salamdakwah
Group WA Ikhwan +6285819242061

====== ======

www.salamdakwah.com
Youtube
http://bit.ly/salwatv
Twitter
https://twitter.com/salamdakwah?s=09
Instagram
https://instagram.com/salamdakwah?igshid=dosedrpbgxwj
Telegram
https://t.me/salamdakwah
6.2K views00:14
باز کردن / نظر دهید
2021-08-10 15:05:13 *TANYA USTADZ *

APAKAH INI TERMASUK NADZAR ?


Ikhwan (Jakarta)
1 day ago on Fiqih

Assalaamualaikum saya ingin bertanya kalo misal saya menyebut “saya akan sholat malam” apakah hal tersebut nazar ,terimakasih


*Dijawab Oleh Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I _Hafizhahullah_*
*(Dewan Redaksi salamdakwah.com)*
1 day ago

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui bahwa bentuk ungkapan Nadzar disyaratkan dua hal:

1. Berbentuk lafadz dan bukan sekedar niat.

2. Lafadz yang diucapkan tegas menunjukkan mewajibkan dirinya sendiri seperti wajib atasku kulakukan untuk Allah atau Aku bernadzar dan semacamnya.

Jika lafadz yang dipakai adalah bentuknya kinayah (tidak tegas) maka perlu niat sebagai penguat supaya dianggap sebagai nadzar, misalnya ucapan jika nilai rata-rataku sekian maka aku akan bersedekah, ini tidak dianggap sebagai nadzar karena ini tidak menunjukkan mewajibkan dirinya sendiri, ini susunan kata yang global yang menunjukkan janji menyumbang, susunan ini dianggap sebagai nadzar jika disertai niat nadzar.
Lihat www.saaid.net/Doat/binbulihed/f/345.htm

Ketika syaikh Ibnu Baz ditanya mengenai ucapan:
Jika terjadi padaku hal ini maka wajib atasku untuk menyembelih hewan sembelihan untuk kalian sebagai hak kalian.

Syaikh Ibnu Baz menerangkan bahwa itu bukanlah nadzar tapi janji kepada orang-orang tertentu.
Lihat www.binbaz.org.sa/mat/9371

Dengan demikian bisa difahami bahwa perkataan penanya bukan termasuk nadzar.

Wallahu ta'ala a'lam.


http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/9634-apakah-ini-termasuk-nadzar

══ ¤❁✿❁¤ ══

_Gabung dan ikuti Sekarang juga di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan :_

Video Kajian Terbaru
Aktualita Ilmiah
Tanya Ustadz
Salamdakwah Image

TG Channel @salamdakwah
Group WA Ikhwan +6285819242061

====== ======

www.salamdakwah.com
Youtube
http://bit.ly/salwatv
Twitter
https://twitter.com/salamdakwah?s=09
Instagram
https://instagram.com/salamdakwah?igshid=dosedrpbgxwj
Telegram
https://t.me/salamdakwah
5.6K views12:05
باز کردن / نظر دهید
2021-08-07 01:20:40 _Gabung dan ikuti Sekarang juga di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan :_

Video Kajian Terbaru
Aktualita Ilmiah
Tanya Ustadz
Salamdakwah Image

TG Channel @salamdakwah
Group WA Ikhwan +6285819242061

====== ======

www.salamdakwah.com
Youtube
http://bit.ly/salwatv
Twitter
https://twitter.com/salamdakwah?s=09
Instagram
https://instagram.com/salamdakwah?igshid=dosedrpbgxwj
Telegram
https://t.me/salamdakwah
3.9K views22:20
باز کردن / نظر دهید
2021-08-07 01:20:40 Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh memakai pakaian yang indah. Hendaknya ia memakai pakaian yang biasa saja, baik itu pakaian yang berwarna hitam, hijau, biru atau selainnya selama pakaian tersebut tidak menarik pandangan mata seseorang.

4. Tidak boleh memakai perhiasan

Wanita yang sedang menunggu masa iddah, ia tidak boleh memakai gelang, kalung, cincin dan lainnya, baik itu perhiasan yang terbuat dari emas, perak, berlian, mutiara dan semisalnya sampai sempurna masa iddahnya.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لاَ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ وَلاَ الْمُمَشَّقَةَ وَلاَ الْحُلِىَّ وَلاَ تَخْتَضِبُ وَلاَ تَكْتَحِلُ ».

"Dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alahi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata:
“Seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diberi parfum, perhiasan, serta tidak boleh memakai pewarna (kuku atau wajah) dan celak.”
(HR. Abu Dawud)

5. Menjauhi memakai celak

Ia tidak boleh memakai celak, lipstik, eye shadow, blush on dan semisalnya dari berbagai macam alat kecantikan (make up).
Tidak boleh berdandan secara khusus yang bisa menimbulkan fitnah. Disebutkan dalam sebuah riwayat,

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ اشْتَكَتْ عَيْنَهَا أَفَتَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ

"Ada seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sementara ia mengeluhkan sakit pada matanya. Bolehkah ia bercelak?” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Tidak. Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Masa berkabungnya hanyalah empat bulan sepuluh hari .”
(HR.Bukhari)

Inilah lima perkara yang wajib diperhatikan oleh wanita yang ditinggal wafat suaminya, adapun persangkaan dan keyakinan sebagian orang awam, bahwa ia tidak boleh berbicara dengan seorangpun, tidak boleh berbicara lewat telpon, tidak boleh mandi seminggu kecuali sekali, tidak boleh berjalan tanpa sandal di rumah, tidak boleh keluar di bawah sinar rembulan dan khurofat-khurofat semisal ini. Tidak ada dasarnya, bahkan dia diperbolehkan berjalan di rumah baik tanpa sandal dan maupun memakai sandal, menunaikan kebutuhan di rumah memasak makanan dan (menyuguhkan) makanan tamu, berjalan di bawah cahaya rembulan, di atas atap dan di taman rumah. Mandi kapan saja dia mau, berbicara dengan siapa saja yang tidak ada keraguan. Menyalami para wanita begitu juga para mahramnya. Kalau bukan mahram tidak boleh. Tidak mengapa melepas jilbab dari kepalanya kalau tidak ada lelaki asing. Dan tidak diperbolehkan memakai hina’ (pacar) juga zakfaron dan wewangian di baju. Karena zakfaron termasuk salah satu bentuk wewangian. Tidak diperbolehkan untuk dipinang. Akan tetapi tidak mengapa dengan sindiran. Apabila terus terang dalam meminang tidak diperbolehkan.

#Kesimpulannya :

Dari beberapa penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa wanita yang ditinggal wafat suaminya berlaku baginya tiga hal :

- Menjalani masa Iddah yaitu selama empat bulan ditambah sepuluh hari terhitung dari hari wafatnya suami.

- Menjalani Ihdad yaitu tidak berhias selama masa Iddah.

- Tinggal di rumah suami selama masa Iddah. Di masa Iddah tersebut, wanita tidak boleh dilamar atau dipinang secara terang-terangan.

Wallahu a'lam.

#Referensi :

Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, dari Kitab Fatawa Islamiyah Juz/3 hal/ 315-316, dengan beberapa tambahan.

Khamis 12 Dzulhijjah 1442 / 22 Juli 2021

══ ¤❁✿❁¤ ══
3.6K views22:20
باز کردن / نظر دهید
2021-08-07 01:20:40 http://www.salamdakwah.com/artikel/4662-hukum-wanita-yang-ditinggal-wafat-suaminya

_Ustadzah Niswah Khoiro, Lc Hafizhahallah_

FIKIH WANITA:
HUKUM SEPUTAR WANITA YANG DITINGGAL WAFAT SUAMINYA


Bersedih ditinggalkan orang terkasih adalah manusiawi, apalagi orang yang meninggalkan kita adalah orang yang paling dekat dengan kita, pergi untuk selamanya menuju alam yang berbeda, dahulu seorang shahabiyat yang mulia Ummu Salamah radhiyallahu 'anha ketika suaminya Abu Salamah wafat, ia sangat bersedih sampai mengucapkan sebuah kalimat :
"Adakah orang yang lebih baik dari Abu salamah ?"

Mata boleh menangis, hati boleh bersedih, akan tetapi lisan ini tidak akan mengatakan kecuali apa yang diridhai Rabb kita.
Menangis dibolehkan meratap dilarang, oleh karena begitu berat kesedihan seorang istri ketika ditinggalkan suaminya maka syariat Islam memberikan waktu untuk berkabung selama empat bulan sepuluh hari apabila tidak dalam keadaan hamil dan apabila dalam keadaan hamil maka iddahnya adalah sampai melahirkan.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Memudian apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat".
(al-Baqarah : 234)

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya".
(ath-Thalaq : 4)

Iddah adalah nama suatu masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinannya setelah ia ditinggal wafat oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’ (haidh), atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
(Al mausu'ah al fiqhiyah, kitabul iddah : 5/38)

Selama menunggu masa iddah, ada beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Tetap tinggal di rumah suaminya

Hendaknya ia tetap tinggal dan berdiam diri di rumahnya yaitu sampai sempurna masa iddahnya.
Sebagaimana Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang shahabiyat Fari'ah binti Malik ketika suaminya wafat untuk tinggal di dalam rumah suaminya sampai habis masa iddahnya.

" امْكُثي في بيتِكِ حتَّى يبلغَ الْكتابُ أجلَهُ. قالت فاعتددتُ فيهِ أربعةَ أشْهرٍ وعشرًا".
صحيح أبي داود, الرقم: 2300

"Tinggallah di dalam rumahmu sampai habis masa iddah. Maka (Fari'ah) berkata maka aku menghabiskan masa iddah di situ selama empat bulan sepuluh hari".
(Sahih Abu Daud no : 2300)

Namun apabila ia ingin keluar untuk membeli keperluannya, ke pasar atau keluar untuk berobat, untuk belajar apabila ia seorang pelajar atau mengajar apabila ia seorang guru, maka keluar untuk tujuan seperti ini diperbolehkan.

2. Tidak boleh menggunakan minyak wangi

Baik wewangian bukhur (kayu gaharu) atau selain gaharu maka ia tidak boleh memakainya, kecuali apabila ia dalam keadaan haidh dan ingin mandi suci maka diperbolehkan untuk menggunakan minyak wangi sedikit saja pada farjinya.

Adapun dalil larangan memakai parfum adalah hadis berikut,

عن أُمُّ عَطِيَّةَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا تَمَسَّ طِيبًا إِلَّا أَدْنَى طُهْرِهَا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ وَأَظْفَارٍ

"Dari Ummu ‘Athiyyah ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang:
“Dan janganlah ia memakai wewangian kecuali pada akhir masa sucinya. Dan jika ia telah suci, ia boleh memakai sedikit obat yang sering disebut qusth atau minyak wangi azhfar”.
(HR. Bukhari)

3. Menjauhi memakai pakaian yang menarik
3.1K views22:20
باز کردن / نظر دهید
2021-07-16 03:26:28 Durasi 20 menitan

WABAH DAN PENYAKIT SEBAGAI UJIAN DARI ALLAH

Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawas _Hafizhahullah_

https://www.instagram.com/tv/CRSpK6_hR9c/?utm_medium=copy_link
4.1K views00:26
باز کردن / نظر دهید