Get Mystery Box with random crypto!

Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh memakai pakai | Salamdakwah

Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh memakai pakaian yang indah. Hendaknya ia memakai pakaian yang biasa saja, baik itu pakaian yang berwarna hitam, hijau, biru atau selainnya selama pakaian tersebut tidak menarik pandangan mata seseorang.

4. Tidak boleh memakai perhiasan

Wanita yang sedang menunggu masa iddah, ia tidak boleh memakai gelang, kalung, cincin dan lainnya, baik itu perhiasan yang terbuat dari emas, perak, berlian, mutiara dan semisalnya sampai sempurna masa iddahnya.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لاَ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ وَلاَ الْمُمَشَّقَةَ وَلاَ الْحُلِىَّ وَلاَ تَخْتَضِبُ وَلاَ تَكْتَحِلُ ».

"Dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alahi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata:
“Seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diberi parfum, perhiasan, serta tidak boleh memakai pewarna (kuku atau wajah) dan celak.”
(HR. Abu Dawud)

5. Menjauhi memakai celak

Ia tidak boleh memakai celak, lipstik, eye shadow, blush on dan semisalnya dari berbagai macam alat kecantikan (make up).
Tidak boleh berdandan secara khusus yang bisa menimbulkan fitnah. Disebutkan dalam sebuah riwayat,

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ اشْتَكَتْ عَيْنَهَا أَفَتَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ

"Ada seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sementara ia mengeluhkan sakit pada matanya. Bolehkah ia bercelak?” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Tidak. Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Masa berkabungnya hanyalah empat bulan sepuluh hari .”
(HR.Bukhari)

Inilah lima perkara yang wajib diperhatikan oleh wanita yang ditinggal wafat suaminya, adapun persangkaan dan keyakinan sebagian orang awam, bahwa ia tidak boleh berbicara dengan seorangpun, tidak boleh berbicara lewat telpon, tidak boleh mandi seminggu kecuali sekali, tidak boleh berjalan tanpa sandal di rumah, tidak boleh keluar di bawah sinar rembulan dan khurofat-khurofat semisal ini. Tidak ada dasarnya, bahkan dia diperbolehkan berjalan di rumah baik tanpa sandal dan maupun memakai sandal, menunaikan kebutuhan di rumah memasak makanan dan (menyuguhkan) makanan tamu, berjalan di bawah cahaya rembulan, di atas atap dan di taman rumah. Mandi kapan saja dia mau, berbicara dengan siapa saja yang tidak ada keraguan. Menyalami para wanita begitu juga para mahramnya. Kalau bukan mahram tidak boleh. Tidak mengapa melepas jilbab dari kepalanya kalau tidak ada lelaki asing. Dan tidak diperbolehkan memakai hina’ (pacar) juga zakfaron dan wewangian di baju. Karena zakfaron termasuk salah satu bentuk wewangian. Tidak diperbolehkan untuk dipinang. Akan tetapi tidak mengapa dengan sindiran. Apabila terus terang dalam meminang tidak diperbolehkan.

#Kesimpulannya :

Dari beberapa penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa wanita yang ditinggal wafat suaminya berlaku baginya tiga hal :

- Menjalani masa Iddah yaitu selama empat bulan ditambah sepuluh hari terhitung dari hari wafatnya suami.

- Menjalani Ihdad yaitu tidak berhias selama masa Iddah.

- Tinggal di rumah suami selama masa Iddah. Di masa Iddah tersebut, wanita tidak boleh dilamar atau dipinang secara terang-terangan.

Wallahu a'lam.

#Referensi :

Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, dari Kitab Fatawa Islamiyah Juz/3 hal/ 315-316, dengan beberapa tambahan.

Khamis 12 Dzulhijjah 1442 / 22 Juli 2021

══ ¤❁✿❁¤ ══