Get Mystery Box with random crypto!

Yook Ngaji yang Ilmiah

لوگوی کانال تلگرام yookngaji — Yook Ngaji yang Ilmiah Y
لوگوی کانال تلگرام yookngaji — Yook Ngaji yang Ilmiah
آدرس کانال: @yookngaji
دسته بندی ها: دین
زبان: فارسی
مشترکین: 2.77K
توضیحات از کانال

Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah
Oleh: AH (Abdul Hadi) - Pekalongan

Ratings & Reviews

4.67

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

2

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

0


آخرین پیام ها 9

2021-05-21 13:32:57
#waktu_mustajab #jumat
288 viewsedited  10:32
باز کردن / نظر دهید
2021-05-20 05:50:09
جعلنا الله من العائدين و الفائزين

"Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yg kembali dan sukses!"

-- #Syawwal1442 #idulfithri
435 viewsedited  02:50
باز کردن / نظر دهید
2021-05-19 12:01:36 Yook Ngaji yang Ilmiah pinned « Informasi Fitur Komentar ----- Beberapa artikel --ke depannya-- akan diberi fasilitas kolom komentar , sehingga bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal, di antaranya, - Mengapresiasi, - Bertanya, - Memberi saran, dan - Kritik membangun…»
09:01
باز کردن / نظر دهید
2021-05-19 01:50:19 Informasi Fitur Komentar

-----

Beberapa artikel --ke depannya-- akan diberi fasilitas kolom komentar ,

sehingga bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal, di antaranya,

- Mengapresiasi,

- Bertanya,

- Memberi saran, dan

- Kritik membangun,

Selain daripada itu hendaknya tidak ditampilkan.

Agar terhindar dari penyalahgunaah fitur, dan pelaporan.


Terima kasih atas perhatiannya,

Silahkan dicoba, Semoga bermanfaat.

Baarokallahu fiikum.


---
566 viewsedited  22:50
باز کردن / نظر دهید
2021-05-18 18:27:51 SHOLAT SUNNAH AFDHOLNYA DI RUMAH

Nb: Afdhol, dalam KBBI ditulis afdal, artinya lebih baik, lebih utama.


Dari Shahabat Zaid bin Tsabit -rodhiyallahu ‘anhu- , bahwasanya Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ،
فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

”Wahai sekalian manusia, Sholatlah kalian di rumah kalian.

Karena sesungguhnya sholat seseorang yang paling utama (dilakukan) di rumahnya,


Kecuali sholat wajib.

[ HR. Bukhori no. 731, 6113, 7290 , Muslim no. 781-(213) , Attirmidzi no. 450 , Abu Dawud no. 1044, 1447, Annasai no.1599 , dan yang lainnya. ]

Derajat Hadits: Shohih. ( Kitab "Shohih Al-Jami'" no. 5627, "Shohih Sunan Annasai" no. 1599 (4/243), Asy-Syaikh Al-Albani -rohimahullah- ).


NB: Dikecualikan dari hal itu sholat sunnah yang pelaksanaannya ditekankan di masjid, seperti: sholat tahiyyatul masjid, sholat gerhana, dan sholat sunnah sebelum Jumatan. (Silahkan lihat ”Shohih Bukhori” no. 883, 910, 1040).


Faedah (manfaat) Sholat Sunnah di Rumah

Syekh Ibnu ‘Utsaimin -rohimahullah- menjelaskan,
Di antara faedah sholat sunnah di rumah adalah,
1- Jauh dari Riya (pamer amalan, -pen.)
2- Anak-anak yang masih kecil bisa mempelajarinya, mereka akan menirukan –tanpa diragukan lagi- apabila sang ayah sedang sholat.
3- Ini adalah hikmah yang terkandung dalam sabda nabi (yang artinya), ”Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah seperti kuburan!”
( ”Fathu Dzil Jalali wal ikrom” (2/357) )


Wallahul Muwaffiq. (AH)

#Sholat #Sholat_Sunnah #Sholat_Rowatib #YookNgaji

YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Situs Blog: https://Yookngaji.Com
Gabung Saluran Telegram: https://bit.ly/yookngaji
532 views15:27
باز کردن / نظر دهید
2021-05-17 14:22:58 SEBAB KEJAYAAN UMAT

Kembali menjalankan ajaran agama seperti yang diridhoi Allah –Ta’ala-.


Dari Shahabat Abdullah bin ‘Umar -rodhiyallahu ‘anhuma- , beliau mengatakan: “Saya pernah mendengar Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ الله عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

”Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘Inah (( )),

- lebih memilih ekor-ekor sapi (peternakan, pent),

- lebih rela dengan pertanian,

- serta meninggalkan Jihad fii Sabilillah;

maka Alah akan timpakan kepada kalian kehinaan.

Tidak akan dicabut kehinaan itu sampai kalian kembali kepada agama kalian.”

[ HR. Ahmad no. 5007 dan Abu Dawud no. 3462 ]

Derajat Hadits: Shohih. ( Kitab "Shohih Al-Jami'" no. 423, "Ash-Shohihah" no. 11 (1/42), Asy-Syaikh Al-Albani -rohimahullah- ).


(( )) Jual beli dengan cara ‘Inah masuk dalam pembahasan dosa besar riba.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahullah- menjelaskan,
“Bentuk jual beli ‘Inah adalah,
Seseorang (misal: si A) menjual barang kepada seorang pembeli (misal: si B) dengan cara tempo dengan harga tertentu.
Kemudian si penjual tadi (yakni si A) membeli kembali barang tersebut dari pembeli tadi (si B) dengan harga lebih rendah secara tunai.

Jual beli seperti ini tidak sah , walaupun kedua pihak sepakat melakukannya.”

Kemudian Syaikhul Islam -rohimahullah- melanjutkan;
“Jika kedua pihak melakukannya secara tidak sengaja, maka akad jual beli yang kedua harus dibatalkan agar celah yang mengantarkan kepada riba bisa ditutup.
[Lihat “Majmu’ Al-Fatawa” (29/30) ]


EMPAT SEBAB KEHINAAN KAUM MUSLIMIN

Syekh Ibnu ‘Utsaimin
-rohimahullah- menjelaskan,
Di dalam hadits ini disebutkan empat sebab kehinaan kaum Muslimin;
Yang Pertama: Jual Beli ‘Inah yang mengandung unsur riba,

Yang Kedua: Sibuk dengan Peternakan,

Yang Ketiga: Sibuk dengan Pertanian (atau Perkebunan),

Untuk poin kedua dan ketiga terdapat tambahan penjelasan; “Kesibukan mereka terjadi di saat seruan Jihad (yang Syar'i) telah dikumandangkan”. [Lihat ”Aunul Ma'bud” (9/242) ]

Yang Keempat: Meninggalkan Jihad fii Sabilillah. Yakni; Tidak melakukan amalan Jihad dengan harta, jiwa, maupun lisan.

Catatan: Apabila empat sifat itu ada pada suatu kaum maka kehinaan akan ditimpakan kepada mereka. Namun, perkara ini tidak sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam; hanya saja kesempurnaan Islamnya menjadi berkurang.

Adapun solusi (jalan keluar) dari kehinaan itu adalah kembali kepada agama Islam; Yakni menjalankan agama Islam sesuai dengan cara yang diridhoi Allah –Ta’ala-.

[ Diintisarikan dari kitab “Fathu Dzil Jalal -Syarah Bulughul Marom- (4/37), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rohimahullah- ]


Semoga Allah -Ta’ala- memberikan kemudahan kepada kita -kaum muslimin- untuk menjauhi empat hal tadi, serta kembali menjalankan ajaran agama Islam, secara murni dan konsekuen, Aamiin ya Robbal ‘Aalamiin.

Wallahul Muwaffiq.
(AH)

#Sebab_kejayaan_Umat #Jihad_fi_sabilillah #jualbeli_inah #JanganLalai #Awas_fitnah_dunia #YookNgaji

YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Situs Blog: https://Yookngaji.Com
Gabung Saluran Telegram: https://bit.ly/yookngaji
585 views11:22
باز کردن / نظر دهید
2021-05-16 14:28:59
https://t.me/yookngaji/1245

#BunuhDiri_DosaBesar
580 viewsedited  11:28
باز کردن / نظر دهید
2021-05-15 07:40:00 JANGAN SUKA MENGKAFIR-KAFIRKAN ORANG
Atau menuduh fasiq.

Ini bahayanya.


Dari shahabat Abu Dzar -rodhiyallahu ‘anhu- , Beliau pernah mendengar Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

«لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ»

"Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, atau dengan kekafiran kecuali pasti akan kembali kepada dia (yang menuduh, -pent.) , Apabila yang dituduh ternyata tidak seperti itu.”

[ HR. Al-Bukhori no. 6045 ]

Derajat hadits: Shohih , Silahkan lihat ”Al-Misykah” no. 4816, Asy-Syaikh Al-Albani -rohimahullah-.


Wallahul Muwaffiq. (AH)

#Larangan_mengkafirkan_orang_serampangan #Jangan_asal_nuduh_kafir

YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Situs Blog: https://Yookngaji.Com
Gabung Saluran Telegram: https://bit.ly/yookngaji
82 views04:40
باز کردن / نظر دهید
2021-05-14 06:08:55 PUASA SYAWWAL ADALAH PUASA SUNNAH SETELAH ROMADHON.
Boleh dilakukan langsung setelah hari raya.
—---------------------

Dari shahabat Tsauban -rodhiyallahu ‘anhu-, Bahwasanya Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

«مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ، مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا»

”Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fithri , maka seperti puasa setahun penuh.”.
Siapa saja yang melakukan satu kebaikan, ia akan mendapatkan sepuluh (ganjaran) semisalnya.”

[ HR. Ibnu Majah no. 1715 , Ahmad no. 22412 , Dan yang lainnya. ] , Derajat Hadits: Shohih.
Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- dalam kitab: “Shohih Al-Jami’” no. 2135 & 6328, dan “Shohih At-Targhib” no. 997.


HUKUM PUASA SYAWWAL
An-Nawawi rohimahullah menjelaskan:
Puasa 6 hari di bulan Syawwal adalah ’mustahab’ (dianjurkan pelaksanaannya) langsung berurutan di awal bulan Syawwal.
Jika dipisah-pisah atau diakhirkan dari awal bulan Syawwal, boleh. (…)

Pendapat ini juga dinyatakan oleh Imam Ahmad dan Daud.

DALIL KAMI adalah hadits shohih yang disebutkan tadi, dalam keadaan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengan itu. (…)

[ Lihat selengkapnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab (6/379) ]


Catatan:
Al-Imam An-Nawawi -rohimahullah- menyebutkan pendapat Imam Malik yang membenci pelaksanaan puasa syawwal langsung setelah hari raya, namun pendapat ini lemah. Karena berseberangan dengan zhohir hadits di atas, sebagaimana tadi dijelaskan sanggahannnya.

Wallahu A’lam bisshowab (AH)

#PuasaSunnah #PuasaSyawwal #Puasa_6Hari

YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Situs Blog: https://Yookngaji.com
Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji
298 views03:08
باز کردن / نظر دهید
2021-05-14 06:08:19 PUASA SYAWWAL
Maksudnya; Puasa 6 hari di bulan Syawwal.
—---------------------

Dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshori -rodhiyallahu ‘anhu-, Bahwasanya Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»

”Barangsiapa berpuasa Romadhon, kemudian mengiringkan (setelah hari raya) dengan 6 hari di bulan Syawwal, Ia seperti berpuasa selama satu tahun.”

[ HR. Muslim no.1164-(204), Ahmad no. 23533, 23556, 23561 ] , Derajat Hadits: Shohih.


An-Nawawi rohimahullah mengatakan:
“Para ulama menjelaskan, Puasa tersebut seperti puasa satu tahun karena yang namanya kebaikan akan dibalas 10 semisalnya. Bulan Romadhon setara dengan 10 bulan, sedangkan 6 hari tersebut setara dengan 2 bulan.
[ Syarah Shohih Muslim (8/56) ]


CARA PELAKSANAANNYA
Yang Paling Afdhol; Dilakukan 6 hari secara berurutan, setelah hari raya Idul Fithri.
”Jika dipisah-pisah, atau diakhirkan 6 hari tersebut di bulan Syawwal; ia tetap mendapatkan keutamaan ‘mutaba’ah’ (mengikuti petunjuk Rasul -shollallahu 'alaihi wasallam-, pent) …”

[ Lihat Syarah Shohih Muslim (8/56) ; An-Nawawi. ]

Wallahul Muwaffiq. (AH)

#PuasaSunnah #PuasaSyawwal #Puasa_6Hari

YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Situs Blog: https://Yookngaji.com
Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji
264 views03:08
باز کردن / نظر دهید