2021-05-17 14:22:58
SEBAB KEJAYAAN UMAT Kembali menjalankan ajaran agama seperti yang diridhoi Allah
–Ta’ala-.
Dari
Shahabat Abdullah bin ‘Umar -rodhiyallahu ‘anhuma- , beliau mengatakan:
“Saya pernah mendengar Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ الله عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
”Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘Inah (( )),
- lebih memilih ekor-ekor sapi (peternakan, pent),
- lebih rela dengan pertanian,
- serta meninggalkan Jihad fii Sabilillah;
maka Alah akan timpakan kepada kalian kehinaan.
Tidak akan dicabut kehinaan itu
sampai kalian kembali kepada agama kalian.”
[
HR. Ahmad no. 5007 dan
Abu Dawud no. 3462 ]
Derajat Hadits:
Shohih. ( Kitab "Shohih Al-Jami'" no. 423, "Ash-Shohihah" no. 11 (1/42), Asy-Syaikh Al-Albani
-rohimahullah- ).
(( )) Jual beli dengan cara ‘Inah masuk dalam pembahasan dosa besar riba.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahullah- menjelaskan,
“Bentuk jual beli ‘Inah adalah,
Seseorang (misal: si A)
menjual barang kepada seorang pembeli (misal: si B) dengan
cara tempo dengan
harga tertentu.
Kemudian si penjual tadi (yakni si A)
membeli kembali barang tersebut dari pembeli tadi (si B) dengan
harga lebih rendah secara tunai.
Jual beli seperti ini tidak sah , walaupun kedua pihak sepakat melakukannya.”
Kemudian Syaikhul Islam
-rohimahullah- melanjutkan;
“Jika kedua pihak melakukannya secara tidak sengaja, maka akad jual beli yang kedua harus dibatalkan agar celah yang mengantarkan kepada riba bisa ditutup.
[Lihat
“Majmu’ Al-Fatawa” (29/30) ]
EMPAT SEBAB KEHINAAN KAUM MUSLIMIN
Syekh Ibnu ‘Utsaimin -rohimahullah- menjelaskan,
Di dalam hadits ini disebutkan empat sebab kehinaan kaum Muslimin;
Yang Pertama: Jual Beli ‘Inah yang mengandung unsur riba,
Yang Kedua: Sibuk dengan Peternakan,
Yang Ketiga: Sibuk dengan Pertanian (atau Perkebunan),
Untuk poin kedua dan ketiga terdapat tambahan penjelasan; “Kesibukan mereka terjadi di saat seruan Jihad (yang Syar'i) telah dikumandangkan”. [Lihat
”Aunul Ma'bud” (9/242) ]
Yang Keempat: Meninggalkan Jihad fii Sabilillah. Yakni; Tidak melakukan amalan Jihad dengan harta, jiwa, maupun lisan.
Catatan: Apabila empat sifat itu ada pada suatu kaum maka kehinaan akan ditimpakan kepada mereka. Namun, perkara ini tidak sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam; hanya saja kesempurnaan Islamnya menjadi berkurang.
Adapun
solusi (jalan keluar) dari kehinaan itu adalah kembali kepada agama Islam;
Yakni menjalankan agama Islam sesuai dengan cara yang diridhoi Allah –Ta’ala-.
[ Diintisarikan dari kitab
“Fathu Dzil Jalal -Syarah Bulughul Marom- (4/37), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
-rohimahullah- ]
Semoga Allah -Ta’ala- memberikan kemudahan kepada kita -kaum muslimin- untuk menjauhi empat hal tadi, serta kembali menjalankan ajaran agama Islam,
secara murni dan konsekuen, Aamiin ya Robbal ‘Aalamiin.
Wallahul Muwaffiq. (AH)
#Sebab_kejayaan_Umat #Jihad_fi_sabilillah #jualbeli_inah #JanganLalai #Awas_fitnah_dunia #YookNgaji
YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Situs Blog: https://Yookngaji.Com
Gabung Saluran Telegram: https://bit.ly/yookngaji
585 views11:22